Banjir melanda sejumlah wilayah di Indonesia berdampak terhadap kerugian harta benda seperti kerusakan mobil dan motor. Bagi Anda yang telah mengasuransikan kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika melakukan klaim. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menuturkan, saat ini belum ada data klaim banjir terbaru. Namun, pihaknya membagi tips sejumlah hal untuk melakukan klaim asuransi kendaraan mobil dan motor.
Pertama, masyarakat sebaiknya cek terlebih dahulu polis yang dimiliki. Apakah polis itu memiliki jaminan banjir karena tidak semua polis kendaraan bermotor diperluas dengan jaminan banjir.
selengkapnya : http://topaneh.blogspot.com/2014/01/inilah-tips-klaim-asuransi-kendaraan.html
No comments:
Post a Comment